berita hari ini :
JAKARTA, KOMPAS.com — Putusan Mahkamah Agung atau MA yang menolak pengajuan peninjauan kembali putusan praperadilan atas surat keputusan penghentian penuntutan atau SKPP terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah diakui telah mengganggu kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK..
JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua DPR, Pramono Anung mengatakan, dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, sebaiknya menyelesaikan kasus yang menjeratnya melalui jalur pengadilan. Cara ini dinilainya jalan terbaik agar kasus itu tak lagi diungkit di kemudian hari.
JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar Hukum Universitas Hassanudin, La Ode Muhammad Syarif, berpendapat, Kejaksaan sebaiknya memilih menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) baru daripada mengambil langkah deponeering. Pasalnya, pilihan deponeering tersebut rawan untuk dipolitisasi berbagai pihak.
JAKARTA, KOMPAS.com Marwan Effendi, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung engatakan, opsi pertama yakni deponeering dengan alasan kepentingan umum. Opsi kedua yakni penerbitan SKPP baru dengan novum (bukti baru) putusan pidana Anggodo Widjojo selama empat tahun di Pengadilan Tipikor. Namun, opsi itu dapat dilakukan jika putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
“(Opsi ketiga) perkara dilimpahkan ke pengadilan. Ketiga opsi ini pasti akan mengundang pro dan kontra. Oleh karena itu kejaksaan akan mengambil kebijakan yang dapat diterima semua pihak atau paling tidak risiko terkecil agar tidak merepotkan Pemerintah dan dapat menimbulkan polemik yang berkepanjangan di masyarakat,” jelas Marwan yang kini menjabat Jamwas melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (10/10/2010).
Seperti diberitakan, berbagai kalangan berharap agar kasus itu dilimpahkan ke pengadilan untuk membuktikan ada atau tidaknya pemerasan dan penyalahgunaan wewenang Bibit-Chandra. Namun, jaksa agung harus berani menuntut bebas Bibit-Chandra jika ternyata tidak cukup bukti. Harapan itu disampaikan Todung Mulya Lubis dan Adnan Buyung Nasution
JAKARTA, KOMPAS.com “Ini bisa membawa preseden buruk. Ada kesan terjadi pelemahan KPK oleh institusi Kejaksaan,” kata Emerson ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (8/10/2010).
Menurut Emerson, jika Darmono memutuskan untuk melimpahkan berkas kedua pimpinan lembaga antikorupsi tersebut ke pengadilan, itu dapat menjadi blunder.
Komentar Terbaru